Kamis, 25 Juli 2013

CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN



ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN ..............................



BAB I
KEANGGOTAAN

Anggota Gapoktan ............................... terdiri dari :
    1. Anggota Pendiri Kehormatanyaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan ...............................
    2. Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan kesepakatan anggota.
    3. Anggota Biasa Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
    4. Anggota Luar Biasa Gapoktan ....................., yaitu mereka yang memanfaatkan jasa Gapoktan ....................., tetapi belum meluasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
    5. Anggota Kehormatan Gapoktan ....................., yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan ......................

Pasal 2

  1. Setelah Gapoktan ..................... berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
    • Membayar Simpanan Pokok Khusus
    • Mempunyai Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan .....................
    • Diterima oleh 50 % plus 1 Anggota Pendiri yang sudah ada
  2. Permohonoan untuk menjadi anggota Gapoktan ..................... diajukan oleh calon anggota kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
  3. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
  4. Setiap calon anggota pendiri baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, juika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simapanan wajib.
  5. Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30 % dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperkjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70 % sisanya setelah Gapoktan ..................... siap beroperasi.
  6. Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
  7. Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan ..................... untuk anggota.
  8. Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan .....................

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

  1. Anggota pendiri berhak untuk :
    1. memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan .....................
    2. memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
    3. Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
    4. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
    5. Anggota pendiri dapat mnggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
  1. Anggota Biasa berhak untuk :
    1. dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan
    2. mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
    3. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
  1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
    1. mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan.
    2. Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.

Pasal 4

Seluruh anggota Gapoktan ..................... berkewajiban untuk :
  1. Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Gapoktan ....................., baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
  3. Mengikuti secara aktif program Gapoktan ....................., terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
  4. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

BAB III
KELOMPOK USAHA

Pasal 5

  1. Pembentukan kelompok-kelompojk usaha sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran Dasar, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 5-10 orang.
  2. Kelompok usaha dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 5-10 orang.
  3. Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
  4. Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pembentukan Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan .....................

BAB IV
PENGURUS

Pasal 6

Pengurus Gapoktan ....................., pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................,

Pasal 7

  1. Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
    1. pembagian tugas/pekerjaan
    2. memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
  2. Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
  3. Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 8

  1. Pengurus berkewajuban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Gapoktan ....................., atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :
    1. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
    2. Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau Pokusma dengan pertimbangan :
      • Skala usaha anggota atau pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil.
      • Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
      • Lama keanggotaannya.
      • Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
      • Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil
    3. Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimabngan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan- permohonan pembiayaan.
    4. Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan memejemen.
    5. Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................
    6. Kebijakan tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (komisi pembiayaan).
    7. Pengurus menunjuk Pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
    8. Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.
    9. Kebijakan pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota tidak diperbolehkan melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah modal Gapoktan .....................
    10. Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
    11. Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola
    12. Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil Gapoktan ..................... dari pihak ke 3 untuk kepentingan operasional
    13. Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan arapat anggota.
    14. Kebijakan- kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
  1. Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan ....................., keuangan USP Gapoktan .....................dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan ..................... yang terakhir.
    1. pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
    2. Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9

  1. Pembinaan ke USP Gapoktan ..................... an : adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama USP Gapoktan ..................... serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
  2. Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan ..................... adalah :
    1. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan .....................
    2. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
    3. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.
  3. Pembinaan akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan pengguna Gapoktan ..................... adalah kegiatan membentuk kepribadian akhlak mulia yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
  4. Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
  5. Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
    1. pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
    2. pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
    3. memberikan penerangan pada khalayak ramai
    4. meningkatkan jumlah Anggota Gapoktan .....................dengan melaksanakan sosialisasi
    5. mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma Gapoktan ..................... dan masyarakat di lingkungan kerja USP Gapoktan .....................

Pasal 10

  1. Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
    1. mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan USP dalam rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
    2. laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
    3. Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
    4. Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
        2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
    1. mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan
    2. merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
    3. mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat
    4. mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.

BAB VI
PILIHAN PENGURUS

Pasal 11

  1. Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota dimana tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
  2. Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian dapat mensahkan pencalonan.
  3. Rapat Anggota melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
  4. Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diualangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
  5. Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) untuk Pengurus.

BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 12

Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
  1. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan para pengelola, ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan USP Gapoktan ....................., menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART USP Gapoktan ....................., khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan .....................
  2. WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
  3. BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan USP catatan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama USP catatan dan komisi pembiayaan.
  4. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Bila USP Gapoktan ..................... telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
  5. Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.

BAB VIII
PENGELOLA

Pasal 13

  1. Pengelola adalah pelaksana usaha USP Gapoktan ..................... yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset USP Gapoktan .....................
  2. Pengelola dapat terdiri dari Manajer utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota serta Manajer Pengalangan Dana Simpanan Anggota, Administrasi Pembukuan dan Kasir.
  3. Keputusan untuk penambahan persona pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
  4. Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
  5. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
  6. Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
    1. keuangan
    2. perkembangan pembiayaan
    3. perkembangan tabungan
    4. kegiatan usaha
    5. tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................

BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 14

Modal USP Gapoktan ..................... terdiri dari :
      1. Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan pendirian USP Gapoktan .....................
      2. Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp. 1.000.000,00 dibayar dengan cara angsuran/saru kali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
      3. Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada tahap awal keanggotan USP Gapoktan .....................
      4. Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
      5. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa secara berkala, 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
      6. Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,00 per bulan
      7. Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk USP Gapoktan .....................
      8. Cadangan dari Sisa Hasil Usaha besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
      9. Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 15
  1. Tabungan Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
  2. Tabungan Sukarela terdiri dari :
    • Tabungan Sukarela Titipan adalah simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlukan sebagi simpanan biasa atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
    • Tabungan Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini di USP Gapoktan ..................... disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).

BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 16

Jenis Pembiayaan :
  1. Jual Beli-Bayar Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual belim dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
  2. Jual Beli- Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
  3. Pembiayaan Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama dimana Gapoktan ..................... dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen Gapoktan ..................... didalamnya.
  4. Pembiayaan Jasa –Swea beli adalah Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga poko sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.

BAB XI
USAHA

Pasal 17

Jika Gapoktan ..................... hanya bergerak di bidang Simpan Pinjam, Gapoktan ..................... berusaha :
  1. Mengadakan Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
  2. Mengembangkan dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma
  3. Kegiatan-kegiatan Gapoktan ..................... lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
  4. Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
  5. Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
  6. Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
  7. Kerjasama dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntunmgkan Anggotanya.
  8. Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.

BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 18

  1. Juka Pengurus USP , karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan ..................... demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan ....................., maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan ..................... dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan perusahaan dan atau organisasi masyarakat.
    2. Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan .....................
    3. Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama setiap dua bulan satu kali.
  1. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan USP Gapoktan ..................... yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina. Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat kebaikan.

BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN MANAJEMEN

Pasal 19

USP Gapoktan ..................... tunduk pada ketentuan-ketentuan Dewan Pengawas Etika dan Manajemen.

BAB XIV
SISA HASIL USAHA

Pasal 20

  1. SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi zakat perdagangan dan pajak.
  2. Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
    1. SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
      • 40 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsional modal yang ditempatkan)
      • 10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat Pengurus)
      • 10 % untuk jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
      • 5 % Jasa Audit
      • 10 % untuk Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional
      • 15 % untuk cadangan modal
      • 10 % untuk cadangan dana pendidikan
    1. SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
  • 35 % untuk Anggota Pendiri
  • 10 % untuk Pengurus
  • 10 % untuk Pengelola dan Karyawan
  • 10 % Jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
  • 15 % untuk cadangan modal
  • 15 % untuk cadangan dana pendidikan
  • 5 % untuk sosial
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21

  1. Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
  3. USP Gapoktan ..................... menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.

                                                                                       Ditetapkan dalam rapat anggota,
                                                                                       Pada Tanggal .......... 20...
                                                                                       Desa ................................
                                                                                       Kecamatan ......................
                                                                                       Kabupaten .......................
                                                                                       Propinsi ............................


                                  Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan .....................


                                Ketua,                                                           Sekretaris,




                 (.................................)                                       (.................................)